Bidang Mutasi
Bidang Mutasi mempunyai tugas pengusulan dan penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dalam jabatan, kepangkatan dan pemberhentian pegawai yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), meninggal dunia, keuzuran jasmani dan Atas Permintaan Sendiri (APS), di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam/antar provinsi sesuai formasi yang telah ditetapkan dan penyiapan bahan pelantikan, serah terima jabatan, serta pembinaan jabatan administrasi dan jabatan
Untuk melaksanakan tugas Bidang Mutasi, mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pemrosesan perpindahan dan pemberhentian pegawai dalam jabatan, kepangkatan serta pemberhentian pegawai yang telah mencapai BUP, meninggal dunia, keuzuran jasmani dan APS;
- pelaksanaan koordinasi perpindahan dan pemberhentian pegawai dalam jabatan, kepangkatan serta pemberhentian pegawai yang telah mencapai BUP, meninggal dunia, keuzuran jasmani dan APS;
- pelaksanaan pemberhentian pegawai yang telah mencapai BUP, meninggal dunia, keuzuran jasmani dan APS;
- pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan;
- pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional serta pertimbangan penetapan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan;
- pembinaan jabatan administrasi dan fungsional;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan hasil analisis data pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional serta pertimbangan penetapan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sub Bidang Perpindahan dan Pensiun mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perpindahan dan pemberhentian/pensiun pegawai;
- menyiapkan bahan koordinasi, pemprosesan dan menetapkan perpindahan pegawai ASN antar unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi dan antar Kabupaten/Kota sesuai penetapan formasi;
- menyiapkan bahan usulan dan pelaksanaan pemberhentian pegawai yang telah mencapai BUP, meninggal dunia, keuzuran jasmani dan APS;
- menyiapkan bahan pemprosesan usulan perpindahan pegawai ASN antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dan sebaliknya;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan dan hasil analisis data pelaksanaan perpindahan dan pensiun sesuai yang ditetapkan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis kepangkatan pegawai ASN;
- menyiapkan bahan koordinasi proses usul kenaikan pangkat, dan penambahan masa kerja bagi pegawai ASN;
- menyiapkan bahan pertimbangan penetapan kenaikan pangkat pegawai sesuai penetapan formasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan dan hasil analisis data kepangkatan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sub Bidang Jabatan mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis kebutuhan jabatan pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional;
- menyiapkan bahan koordinasi pertimbangan penetapan pengangkatan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan ASN sesuai penetapan formasi;
- menyiapkan bahan pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional sesuai penetapan formasi;
- menyiapkan bahan persiapan pelantikan dan serah terima jabatan;
- menyiapkan bahan pemrosesan penerbitan keputusan pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fugsional;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan dan hasil analisis data pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan ASN; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.