Bidang Pengembangan Aparatur Sipil Negara

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
  6. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  7. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas bidang;
  10. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  11. pelaksanaan monitoring      serta     evaluasi      organisasi dan tatalaksana; dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
  4. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, Sasaran Kerja Pegawai, Daftar Urutan Kepangkatan, Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara (ASN), Gaji Berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional dan menyelenggarakan pengelolaan administrasi ASN lainnya;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan, serta pengamanan perlengkapan dan aset;
  6. menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penghimpunan data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan data;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan program;
  4. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  5. menyiapkan bahan penghimpunan data dan menyiapkan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran serta kebijakan;
  6. menyiapkan bahan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
  5. menyiapkan bahan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  6. menyiapkan bahan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang- barang inventaris;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik negara/daerah; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.