Tugas BKD

Tugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi BKD

Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.