Bidang Sekretariat

Bidang Pengembangan ASN mempunyai tugas melakukan peningkatan pengembangan karier ASN, meliputi penyusunan standar kompetensi ASN, pengembangan pola karir, penilaian kompetensi ASN dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pengembangan karir. Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengembangan ASN mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengembangan ASN;
  2. perencanaan dan pengoordinasian pengembangan karir ASN
  3. penyusunan dan pengembangan standar kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, kompetensi teknis dan kompetensi pemerintahan;
  4. pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
  5. perencanaan pengembangan dan pembinaan karir ASN melalui izin belajar dan tugas belajar ASN sebagai bahan pemberian izin belajar dan penetapan keputusan tugas belajar serta pemagangan ASN;
  6. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, monitoring terhadap penyusunan standar kompetensi, penilaian kompetensi, dan pengembangan karir ASN; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Sub Bidang Penyusunan Standar Kompetensi mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penyusunan standar kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, kompetensi teknis dan kompetensi pemerintahan;
  2. melaksanakan koordinasi penyusunan standar kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, kompetensi teknis dan kompetensi pemerintahan;
  3. menyiapkan bahan desain pengembangan kompetensi ASN;
  4. menyusun laporan serta hasil analisis data penyusunan standar kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, kompetensi teknis dan kompetensi pemerintahan;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penetapan standar kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, kompetensi teknis dan kompetensi pemerintahan; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Sub Bidang Penilaian Kompetensi mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penilaian kompetensi ASN;
  2. mengidentifikasi, menyusun instrumen dan analisis kebutuhan penilaian kompetensi ASN;
  3. menyiapkan bahan       koordinasi pendataan           dan usulan peserta penilaian kompetensi ASN;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama antar lembaga dalam penilaian kompetensi ASN;
  5. menyiapkan bahan dan metode penilaian kompetensi ASN;
  6. menyiapkan bahan penetapan pemetaan potensi pegawai ASN;
  7. menyiapkan bahan hasil penilaian kompetensi bahan manajemen talenta;
  8. melaksanakan penilaian pindah jabatan bagi jabatan pelaksana;
  9. melaksanakan pelayanan psikologi dan konsultasi pengembangan karir ASN;
  10. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta hasil analisis data pelaksanaan penilaian kompetensi ASN; dan
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala

Sub Bidang Pengembangan Karier mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan karier ASN;
  2. menyiapkan bahan koordinasi pengembangan karier melalui penetapan pola karier ASN;
  3. melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan ASN dan menyiapkan data peserta pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan ASN;
  4. menyiapkan dan melaksanakan pemrosesan pengembangan karier ASN melalui izin belajar, tugas belajar dan pemagangan ASN sesuai dengan formasi;
  5. menyiapkan bahan penetapan pemetaan pola karier pegawai ASN;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian seleksi kenaikan pangkat pembina berdasarkan penetapan formasi;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan hasil analisis data pelaksanaan pengembangan karier ASN; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.