Bidang Pengadaan, Perencanaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD

Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  3  ayat (1) huruf b, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan perencanaan, pengembangan sistem informasi, dan pengadaan

Untuk melaksanakan tugas Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan formasi, sistem informasi dan pengadaan ASN;
  2. pelaksanaan penerimaan ASN dan pendidikan kedinasan;
  3. pengelolaan data dan informasi ASN berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. pelaksanaan koordinasi pengolahan data, pengembangan, dan pembangunan   sistem   infomasi   manajemen   ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  5. pelaksanaan pembinaan perencanaan, pengembangan sistem informasi dan pengadaan ASN;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan hasil analisis data perencanaan dan formasi, pengolahan data, pengembangan sistem informasi serta seleksi dan pengadaan; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sub Bidang Perencanaan dan Formasi mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan formasi ASN;
  2. menyiapkan bahan penetapan formasi sebagai bahan pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai;
  3. menyiapkan bahan pemetaan kebutuhan jabatan administrasi dan jabatan fungsional;
  4. menyiapkan bahan pembinaan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan dan penetapan formasi;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan dan hasil analisis data pelaksanaan perencanaan dan formasi; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Seleksi dan Pengadaan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis seleksi dan pengadaan ASN;
  2. menyiapkan bahan koordinasi seleksi dan pengadaan ASN dan pendidikan kedinasan;
  3. menyiapkan bahan pembinaan pengadaan ASN dan pendidikan kedinasan;
  4. menyiapkan bahan penerimaan ASN dan Pendidikan Kedinasan;
  5. menyiapkan bahan pemberkasan persyaratan penetapan Nomor Induk Pegawai;
  6. menyiapkan bahan penetapan keputusan pengangkatan Calon Pegawai ASN dan atau Pegawai ASN;
  7. menyiapkan bahan analisis penetapan kebutuhan formasi dan pengadaan pegawai;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan dan hasil analisis data pengolahan data dan sistem informasi; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengolahan data dan sistem informasi;
  2. menyiapkan bahan koordinasi pengolahan data dan pengembangan sistem infomasi manajemen pegawai ASN yang terintegrasi;
  3. menyiapkan bahan perekaman dan pengolahan data ASN;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis data bahan kebijakan manajemen pegawai ASN;
  5. menyiapkan bahan pengembangan dan pembangunan sistem informasi data ASN;
  6. menyiapkan bahan pembinaan dan melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ASN berbasis teknologi informasi;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan dan hasil analisis data pengolahan data dan sistem informasi; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang