Sejarah Pembentukan Kabupaten Dogiyai
Kepentingan mendasar yang melatarbelakangi pembentukan Kabupaten Dogiyai adalah mengatasi penghalang geografis yang berat dan jarak ke ibukota Kabupaten Induk Nabire. Hal itu menyebabkan masyarakat merasa bahwa pembangunan selama ini belum sampai ke masyarakat di daerah pegunungan. Selain itu pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Kondisi obyektif yang ada direspons secara sinergis oleh Tokoh-tokoh masyarakat adat dengan membentuk tim aspirator. Pada awal kegiatannya Tim Aspirator yang pembentukannya merupakan ide dari Natalis Degei, S.Sos dengan menggunakan dana pribadi melakukan langkah-langkah pertama dengan menjaringan aspirasi dan dukungan masyarakat tentang pembentukan Kabupaten Dogiyai. Melalui perjuangan panjang dan berliku serta melewati berbagai pro dan kontra baik di masyarakat, dikalangan eksekutif dan legislatif Kabupaten Nabire maka sebagai puncak dari kerja tim aspirator adalah menyampaikan aspirasi dari masyarakat di depan anggota DPRD Kabupaten Nabire agar dibentuk Kabupaten Pemekaran Dogiyai. Dan pada sidang di DPRD Kabupaten Nabire melaui voting sebanyak 17 anggota DPRD menyetujui pembentukan kabupaten pemekaran Dogiyai dan memberikan rekomendasi agar Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire membentuk Tim Pembentukan Kabupaten Dogiyai. Bupati Kabupaten Nabire merespon aspirasi masyarakat tersebut dengan Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 221 Tahun 2005, tanggal 10 Oktober 2005 tentang Tim Pembentukan Kabupaten Dogiyai yang diketuai oleh Drs. E. L. Sitorus. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor : 242 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dogiyai.Keputusan Bupati diperkuat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 14/DPRD/2005, tanggal 16 November 2005 yang kemudian direvisi dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 6/DPRD/2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Wilayah Provinsi Papua. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 15/DPRD/2005, tanggal 16 November 2005 tentang Kesanggupan Pembiayaan Pemekaran Kabupaten Nabire.Selanjutnya dalam proses pendanaan pemerintah calon kabupaten Dogiyai dikeluarkan Keputusan Bupati Nabire Nomor 1 tahun 2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Nabire (Induk) untuk calon Pemerintah kabupaten Dogiyai dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor : 1/DPRD/2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Nabire (Induk) untuk calon Pemerintah kabupaten Dogiyai. Akhirnya perjuangan pembentukan Kabupaten Dogiyai berhasil dengan dikeluarkannya Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua.
Sejarah Penentuan Nama Kabupaten Dogiyai Dan Letak Ibukotanya
Pemberian nama kabupaten dan penentuan letak ibukota Kabupaten Dogiyai melalui proses yang panjang dan mendapat pro kontra dari komponen masyarakat. Dalam prosesnya-pun sama halnya dengan perjuangan kabupaten Dogiyai. Dimana banyak liku-liku, tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh tim aspirator dalam menentukan nama dan letak kabupaten Dogiyai. Namun semuanya itu, dinilai oleh tim aspirator yang di ketuai oleh Natalis Degei, S.Sos adalah merupakan suatu bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkaya dan menyempurnakan seluruh aspirasi guna menentuan letak ibukota dan nama kabupaten Dogiyai. Pada awalnya nama kabupaten Dogiyai disebut sebagai kabupaten Lembah Hijau dengan ibukotanya Moanemani. Namun terhadap nama dan letak ibukota Kabupaten tersebut mendapat protes dari berbagai komponen masyarakat, terutama masyarakat Mapia lama yang meliputi beberapa distrik sekarang. Dimana, dalam pernyataan mereka bahwa ”Bila mana kabupaten ini bernama Kabupaten Lembah Hijau dan beribukota Moanemani, sebaiknya kabupaten itu diperuntukkan bagi orang Kamu saja. Sedangkan wilayah Mapia dan orang Mapia tidak termasuk dalam kabupaten tersebut”. Dengan memperhatikan protes itu, tim mengadakan rapat tertutup yang intinya membahas protes dari komponen masyarakat terhadap pemberian nama dan penentuan letak ibukota kabupaten. Hasil rapat interen tim sterring comitte guna memfasilitasi para intelektual, anggota DPRD dari Kamu–Mapia, tokoh-tokoh masyarakat untuk mengadakan rapat bersama menentukan nama kabupaten dan letak ibukota kabupaten. Tim yang diketuai oleh Natalis Degei, S.Sos dengan Sekretarisnya Drs Gervasius Dogomo itu berhasil mengundang dan mengadakan rapat. Dalam rapat memutuskan letak ibukota Dogiyai harus berada ditengah-tengah antara wilayah Kamu dan wilayah Mapia. Dimana letak posisinya berada beberapa Kilo Meter ke Mapia dan beberapa Kilo Meter ke Kamu menjadi ibukota Kabupaten. Sehingga dalam pembahasan yang alot dengan mempertimbangkan berbagai hal maka Kigamani memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten. Kemudian nama Kabupaten yang semula Kabupaten Lembah Hijau juga merubah dan memutuskan menjadi kabupaten Dogiyai. Alasan karena posisi gunung Dogiyai berada sebelah utaranya wilayah Kamu sementara ujung sebelah selatan berada diwilayah Mapia. Dogiyai juga merupakan panah beracun yang paling teratas stratanya dari jenis panah yang lain. Letak posisi gunung Dogiyai juga ditengah-tengah dan sekaligus pembatas wilayah Kamu dan wilayah Mapia. Sehingga nama gunung Dogiyai layak dipakai sebagai nama Kabupaten Dogiyai dan sekaligus juga menggantikan kabupaten Lembah Hijau. Perjuangan dan proses yang panjang itu, akhirnya nama kabupaten Dogiyai dengan ibukota Kigamani secara resmi disahkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di wilayah provinsi Papua.