Bidang Pembinaan Kesejahteraan Perlindungan Hukum BKD

Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin, pengembangan jiwa korsa, peningkatan kesejahteraan dan penilaian kinerja serta melaksanakan perlindungan hukum bagi ASN dan penguatan kelembagaan Korps

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis penegakan disiplin, kode etik ASN, pengembangan jiwa korsa, peningkatan kesejahteraan, penilaian kinerja serta perlindungan hukum bagi ASN dan penguatan kelembagaan Korps ASN;
  2. pengoordinasian penyelesaian kasus-kasus pelanggaran kepegawaian;
  3. pelaksanaan pengawasan, pembinaan, penegakan disiplin, kode etik dan jiwa korsa ASN;
  4. pelaksanaan konseling kasus-kasus pelanggaran ASN;
  5. pelaksanaan kesejahteraan  dan penilaian kinerja ASN;
  6. pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi ASN;
  7. pelaksanaan tata hubungan kerja di bidang administrasi dengan kepengurusan KORPRI di setiap jenjang/tingkatan kepengurusan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi ASN;
  9. pelaksanaan fasilitasi Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan hasil analisis data penegakan disiplin, penilaian kinerja, kesejahteraan ASN; dan
  11. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala. 

Sub Bidang Disiplin dan Jiwa Korsa mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penegakan disiplin, pengawasan, jiwa korsa dan kode etik ASN;
  2. menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pencegahan, penindakan, penegakan serta penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan jiwa korsa;
  4. menyiapkan bahan laporan dan evaluasi penyelenggaraan presensi pegawai ASN;
  5. menyiapkan bahan usulan dan penetapan status  dan kedudukan hukum pegawai;
  6. menyiapkan bahan penyelesaian permohonan perkawinan kedua dan seterusnya dan perceraian pegawai ASN;
  7. pelaksanaan konseling pegawai ASN dan kasus- kasus disiplin dan perceraian pegawai ASN;
  8. menyiapkan bahan penyelesaian administrasi dan memberikan pelayanan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
  9. melaksanakan penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji ASN;
  10. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil analisis data penegakan disiplin, pengawasan, kode etik dan jiwa korsa ASN; dan
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala

Sub Bidang Kesejahteraan dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis peningkatan kesejahteraan dan penilaian kinerja ASN;
  2. menyiapkan bahan koordinasi peningkatan kesejahteraan dan penilaian kinerja ASN;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan dan penilaian kinerja ASN;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kompensasi pegawai berbasis kinerja;
  5. menyiapkan bahan pemrosesan cuti dan izin ke luar negeri bagi ASN dengan biaya sendiri;
  6. melaksanakan fasilitasi pemberian kartu pegawai, taspen, kartu isteri/suami dan Kartu Perlindungan Kesehatan,
  7. melaksanakan fasilitasi pemberian perumahan, kecelakaan kerja Pegawai dan persemayaman ASN;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemberian penghargaan dan tanda jasa bagi ASN;
  9. melaksanakan pembekalan bagi ASN menjelang purna tugas dan peningkatan kesejahteraan putra putri ASN;
  10. melaksanakan penilaian kinerja;
  11. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil analisis data kesejahteraan dan penilaian kinerja ASN; dan

Sub Bidang Perlindungan Hukum dan Kelembagaan Korps Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perlindungan hukum dan kelembagaan korps ASN;
  2. menyiapkan bahan koordinasi perlindungan hukum dan kelembagaan korps ASN;
  3. melaksanakan konsultasi dan pendampingan hukum bagi anggota korps ASN;
  4. melaksanaan tata hubungan kerja di bidang administrasi dengan kepengurusan KORPRI di setiap jenjang/tingkatan kepengurusan dan melaksanakan fasilitasi Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur;
  5. melaksanakan peningkatan kelembagaan korps ASN;
  6. menyiapkan bahan fasilitasi kerja sama dan kemitraan lembaga korps ASN dengan pihak ketiga;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil analisis data di bidang perlindungan hukum dan kelembagaan korps ASN; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala