Tugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) adalah membantu Bupati dalam
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten
dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi BKD
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis
sesuai dengan lingkup tugasnya.
Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.